Selasa, 10 Mei 2011

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945

Setelah perubahan UUD 1945, maka mulai tanggal 10 agustus 2002, susunan lembaga-lembaga ketatanegaraan negara kesatuan republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. MPR
Undang-undang dasar 1945 mengatur tentang majelis permusyawaratan rakyat (MPR)di dalam pasal 1 ayat 2, pasal 2, pasal 3, pasal 6 ayat 2 dan pasal 37.Pada bagian penjelasan umum undang-undang dasar 1945 menegaskan kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.Badan ini memegang kedaulatan rakyat Indonesia.Badan tertinggi inilah sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.Majelis ini menetapkan UUD, menetapkan garis-garis besar haluan negara (GHBN), mengangkat kepala negara (presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Pada bulan oktober 1992 dilantik anggota MPR yang baru untuk tugas 5 tahun dari tahun 1992 sampai 1997.
Mari kita simak berita harian kompas tanggal 27 maret 1992 yang mengetengahkan judul MPR perlu berperan lebih aktif. Hal yang diperbincangkan terhadap lembaga tertinggi negara ini berkisar: memisahkan kepemimpinan MPR dan DPR, anggota DPR yang menyiapkan rancangan GBHN, MPR paling tidak bersidang setahun sekali, menjabarkan fungsi majelis permusyawaratan rakyat menjadi pengawasan dan penindakan terhadap eksekutif, legislative, dewan pertimbangan agung, mahkamah agung dan badan pemeriksa keuangan, mengefaluasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan MPR dan GHBN, membuat laporan untuk diserahkan ke MPR untuk masa tugas berikutnya.


A. Kekuasaan , Tugas Dan Wewenang MPR
UUD 1945 menggunakan perkataan kekuasaan yang dimiliki majelis pemusyawaratan rakyat yaitu: menetapkan UUD (pasal 3), menetapkan GHBN (pasal 3), memilih presiden dan wakilnya (pasal 6), mengubah UUD (pasal 37). Ketetapan-ketetapan MPR menggunakan perkataan tugas dan wewenang yang dimiliki MPR yaitu sebagai berikut:
1. Tugas MPR:
a. Menetapkan UUD
b. Menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN)
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
2. Wewenang MPR:
a) Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan GBHN yang pelaksaannya ditugaskan kepada presiden atau mandataris.
b) Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan majelis.
c) Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat presiden dan wakil president.
d) Meminta pertanggung jawaban dari presiden atau mandataris mengenai pelaksanaan GBHN, dan menilai pertanggung jawaban tersebut.
e) Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden atau mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan atau UUD.
f) Mengubah undang-undang dasar.
g) Menetapkan peraturan tata tertib majelis.
h) Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota
i) Mengambil atau memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah atau janji anggota.[1]

2. DPR
Dewan perwakilan rakyat merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang memiliki susunan, kedudukan, fungsi, tugas wewenang dan kewajiban.
Mengenai dewan perwakilan rakyat diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 22 UUD 1945.Anggota dpr dipilih melalui pemilu (pasal 19 ayat 1) dan susunannya diatur dengan undang-undang (pasal 19 ayat 2).Keanggotaan DPR merangkap keanggotaan MPR.Maka kedudukan DPR ini kuat dan tidak dapat dibubarkan oleh presiden.

A. Tugas-tugas DPR Dalam UUD 1945 Hasil Amandemen Adalah SebagaiBerikut:

1) Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2) Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
3) Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPR yang berkaitan dengan bidang tertentu serta mengikutsertakannya dalam pembahasan.
4) Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
5) Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
6) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
7) Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, SDA, sumberdaya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN pajak, pendidikan dan agama.
8) Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan BPD.
9) Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
10) Memberi persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi yudisial.
11) Memberikan persetujuan calon hakim yang diusulkan komisi yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
12) Memilih 3 orang calon hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan.
13) Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
14) Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau pembentukan UU.
15) Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindak lanjuti aspirasi rakyat.
16) Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan oleh UU.

B. Hak Dan Kewajiban DPR
Sebagai lembaga perwakilan, DPR mempunyai hak, antara lain interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Hak yang dimiliki setiap anggota dpr adalah:
1) Mengajukan RUU
2) Mengajukan pertanyaan.
3) Menyampaikan usul dan pendapat.
4) Memilih dan dipilih
5) Membela diri
6) Imunitas
7) Protokoler
8) Keuangan dan administrative

C. Kewajiban DPR
1) Mengamalkan pancasila.
2) Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
3) Menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia dan kerukunan nasional.
4) Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
5) Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
6) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
7) Memperhatikan peningkatan kesejahteraan rakyat.
8) Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindak lanjuti aspirasi rakyat.
9) Memberi pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya.
10) Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR.

3. DPD
Salah satu lembaga kedaulatan rakyat yang baru adalah dewan perwakilan daerah.Menurut pasal 22 c ayat 1, anggota DPD yang dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu.[2]
Wewenang DPD:
Jika dipetakan kewenangan kewenangan DPD sebagai mana dapat diambil dari ketentuan pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) hanyalah terbatas dalam masalah-masalah tertentu seperti di bawah ini.
1) Dapat Mengajukan RUU
Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA, serta yang berkaitan dengan pertimbangan kekuasaan pusat dan daerah.
2) Ikut Membahas UU
Tanpa boleh ikut menetapkan atau memutuskan, DPD boleh ikut membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA, dan sumber daya ekonomi serta pertimbangan kekuasaan pusat dan daerah.
3) Memberi Pertimbangan
DPD diberi kewenangan untuk Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU, APBN, pajak pendidikan dan agama.Dapat mengawasi pelaksanaan UU berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi, pelajsanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
4) Dapat Melakukan Pengawasan
DPD juga dapat melakukan pengawasan dalam pelaksanaan bidang-bidang: otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengembangan SDA, dan sumber daya ekonomilainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, APBN, pajak, pendidikan dan agama.[3]

4. PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Presiden adalah kepala pemerintahan (eksekutif).Diindonesia, presiden selain sebagai kepala eksekutif juga sebagai kepala negara. Presiden menurut UUD 1945 memiliki kekuasaan meliputi 3 bidang yaitu bidang eksekutif,legislative dan sebagai kepala negara.
a. Kekuasaan presiden bidang eksekutif berdasarkan pasal 4 dan pasal 5 UUD 1945, kekuasaan presiden bidang eksekutif adalah:
1) Kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat (1))
2) Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU (Pasal 5 ayat(2))
b. Kekuasaan presiden dalam bidang legislative
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan menyusun, mengesahkan dan mengawasi pelaksanaan perundang-undangan. Kekuasaan presiden dalam bidang legislative adalah bekerja sama dengan DPR dalam melaksanakan tugas legislative, yaitu membuat UU dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
c. Tugas-tugas pokok presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD 1945 adalah:
1) Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.(Pasal 10)
2) Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.(Pasal 11)
3) Menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.(Pasal 12)
4) Mengangkat 2 dan konsul serta menerima duta negara lain.(Pasal 13)
5) Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.(Pasal 14)
6) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.(Pasal 15).[4]

5. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
BPK merupakan badan yang bertugas memeriksa tanggung jawab keuangan negara.Dalam pelaksanaan tugasnya BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, tetapi bukan berarti ddi atas pemerintah.
Seperti dinyatakan dalam pasal 23 e ayat 1 bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD sesuai kewenangannya.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan DPD dan disyahkan oleh presiden.Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.

6. KEHAKIMAN
Lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah:
A. Mahkamah Agung (MA)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.Merdeka yang dimaksud di sini berarti tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah, DPR, maupun MPR.Tugas MA adalah mengawasi jalannya UU dan memberi sangsi terhadap segala pelanggaran terhadap UU.Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung.
B. Mahkamah Kostitusi (MK)
Mahkamah konstitusi adalah sebuah lembaga baru di wilayah kehakiman.MK mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Ke 9 anggota tersebut yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, 3 orang oleh presiden.
Kewenangan MK adalah:
1) Berwenang mengadili pada tingkat pertama da terakhir dan putusannya bersifat final.
2) Untuk menguji UU terhadap UUD
3) Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
4) Memutuskan pembubaran partai politik.
5) Memutuskan perselisihan hasil pemilu.
C. KomisiYudisial (KY)
Komisi yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004.
Menurut jimly Asshiddiqie, maksud dibentuknya komisi yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar warga masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pan hakiengangkatan, penilaian kerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Semua ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan yang Mahaesa.Dengan kehormatan dan keluhuran martabatnya itu kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bersifat imparsial.Diharapkan dapat diwujudkan sekaligus diimbangi oleh prinsipakuntabilitas kekuasaan kehakiman, baik dari segi hukum maupun dari segi etika.Untuk itu diperlukan institusi pengawasan yang independen terhadap para hakim itu sendiri.[5]
Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.[6]
1. Wewenang komisi yudisial
Lembaga ini berfungsi mengawasi prilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Selain itu lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Wewenang komisi yudisial lainnya adalah menjaga dan menegakan kehormatan keluhuran martabat serta prilaku hakim.Komisi yudisial terdiri atas 7 anggota.Anggota komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
2. Tugas Komisi Yudisial
Dalam melaksanakan wewenangnya, komisi yudisial mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon hakim agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Setelah diadakannya perubahan (amandemen) UUD 1945, maka mulai tanggal 10 agustus 2002, susunan lembaga-lembaga ketatanegaraan negara kesatuan republik Indonesia ada 8 lembaga:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat(DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Presiden dan wakil presiden (Pres dan Wapres)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
7. Mahkamah Kostitusi (MK)
8. Komisi Yudisial (KY)

Rabu, 12 Januari 2011

UUD 1945 Pasal 28A-28J

BAB XA
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan


yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat

(1) martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalahhak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.


semoga bermanfaat :)

Rabu, 05 Januari 2011

Komunikasi Antar Budaya [KAB]

Tema pokok yang sangat membedakan studi KAB dari studi komunikasi lainnya ialah derajat perbedaan, latar belakang, pengalaman yang relatif besar antara para komunikator, yang disebabkan oleh perbedaan-perbedaan kebudayaan. Sebagai asumsi dasar adalah bahwa di antara individu-individu dengan kebudayaan yang sama umumnya terdapat kesamaan (homogenitas) yang lebih besar dalam hal latar belakang pengalaman secara keseluruhan dibandingkan dengan mereka yang berasal dari kebudayaan berlainan.
Perbedaan-perbedaan kebudayaan antara para pelaku komunikasi ini serta perbedaan lainnya, seperti kepribadian individu, umur, penampilan fisik, menjadi permasalahan inheren dalam proses komunikasi manusia. Dengan sifatnya yang demikian, KAB dianggap sebagai perluasan dari bidang-bidang studi komunikasi manusia, seperti komunikasi antarpribadi, komunikasi organisasi dan komunikasi massa. Dalam perkembangannya teori KAB telah menghasilkan sejumlah defenisi, diantaranya adalah:
• Komunikasi antar budaya adalah seni untuk memahami dan dipahami oleh khalayak yang memiliki kebudayaan lain. (Sitaram, 1970)
• Komunikasi bersifat budaya apabila terjadi diantara orang-orang yang berbeda kebudayaan. (Rich, 1974)
• Komunikasi antarbudaya adalah komunikasi yang terjadi dalam suatu kondisi yang menunjukan adanya perbedaan budaya seperti bahasa, nilai-nilai, adat, kebiasaan. (Stewart, 1974)
• Komunikasi antarbudaya menunjuk pada suatu fenomena komunikasi di mana para pesertanya memiliki latar belakang budaya yang berbeda terlibat dalam suatu kontak antara satu dengan lainnya, baik secara langsung atau tidak langsung. (Young Yung Kim, 1984)
Dari defenisi tersebut nampak jelas penekanannya pada perbedaan kebudayaan sebagai faktor yang menentukan dalam berlangsungnya proses komunikasi dan interaksi yang terjadi di dalamnya. Karena itu dua konsep terpenting di sini adalah kontak dan komunikasi merupakan ciri yang membedakan studi KAB dari studi-studi antropologi dan psikologi lintas budaya yang berupaya mendeskripsikan kebudayaan-kebudayaan antarbudaya.
Sejauh ini upaya pemerhati KAB lebih banyak diarahkan pada aspek intracultural atau pun crosscultural, buakan studi-studi intercultural dari komunikasi. Sebagaimana tradisi penelitian antropologi dan psikologi lintas budaya (cross-cultural psycology), kebanyakan dari kegiatan penelitian memusatkan perhatian pada ; pola-pola komunikasi dalam kebudayaan-kebudayaan tertentu, studi komparatif lintas budaya mengenai fenomena-fenomena komunikasi.
Dimensi Komunikasi antar-budaya
Untuk mencari kejelasan dan mengintegrasikan berbagai konseptualisasi tentang kebudayaan dalam konteks KAB, ada tiga dimensi yang perlu diperhatikan:
1. Tingkat masyarakat kelompok budaya dari partisipan;
2. Konteks sosial tempat terjadinya KAB;
3. Saluran yang dilalui oleh pesan-pesan KAB (baik yang verbal maupun non-verbal).
Dimensi pertama menunjukan bahwa istilah kebudayaan telah digunakan untuk merujuk pada macam-macam tingkat lingkupan dan kompleksitas dari organisasi sosial. Umumnya istilah kebudayaan mencakup beberapa pengertian sebagai berikut:
a) Kawasan di dunia, misalnya; budaya Timur, budaya Barat.
b) Subkawasan-kawasan di dunia, budaya Amerika Utara, Asia Tenggara.
c) Nasional/negara, misalnya budaya Indonesia, budaya Perancis, budaya Jepang.
d) Kelompok-kelompok etnik-ras dalam negeri seperti, Cina, Jawa, Negro
e) Macam-macam subkelompok sosiologis berdasarkan kategori jenis kelamin, kelas social (budaya hippiis, budaya kaum gelandangan, budaya penjara)
Dimensi kedua menyangkut Konteks Sosial, meliputi bisnis, organisasi, pendidikan, akulturasi imigran politik, konsultasi terapi, dsb. Komunikasi dalam semua konteks sosial tersebut pada dasarnya memilih persamaan dalam hal unsur-unsur dasar dan proses komunikasi (misalnya menyangkut penyampaian, penerimaan dan pemrosesan). Tetapi adanya pengaruh kebudayaan yang tercakup dalam latarbelakang pengalaman individu membentuk pola-pola persepsi pemikiran, penggunaan pesan-pesan verbal dan non-verbal serta hubungan-hubungan antaranya. Maka variasi kontekstual misalnya; komunikasi antara orang Indonesia dengan Jepang dalam suatu transaksi dagang akan berbeda dengan interaksi dalam peran sebagai dua orang mahasiswa. Dengan demikian, konteks sosial memberikan tempat khusus pada para partisipan, hubungan-hubungan antarperan, ekspektasi-ekspektasi, norma-norma dan aturan tingkah laku yang khusus.
Dimensi ketiga berkaitan dengan saluran komunikasi. Dimensi ini menunjukanm tentang saluran apa yang dipergunakan dalam KAB. Secara garis besar saluran dapat dibagi atas:
• Antarpribadi
• Media massa
Bersama-sama dengan dua dimensi sebelumnya, saluran komunikasi juga mempengaruhi proses dan hasil keseluruhan dari KAB. Misalnya orang Indonesia menonton melalui TV keadaan kehidupan di Afrika, akan memiliki pengalaman yang berbeda dengan keadaan, apabila ia sendiri berada di sana dan melihat dengan kepala sendiri. Umumnya pengalaman antarpribadi dianggap dapat memberikan dampak yanng lebih mendalam.
Ketiga dimensi di atas dapat digunakan secara terpisah ataupun bersamaan, dalam mengklasifikasi fenomena KAB. Misalnya kita dapat mengambarkan komunikasi antara presiden Indonesia dengan dubes baru dari Nigeria sebagai komunikasi internasional, antarpribadi dalam konteks politik. Maka apapun tingkat keanggotaan kelompok konteks sosial dan saluran komunikasi, komunikasi dianggap antarbudaya apabila para komunikator yang menjalin kontak dan interaksi mempunyai latarbelakang pengalaman budaya berbeda.

Hubungan Timbal Balik antara Komunikasi dengan Kebudayaan
Unsur-unsur pokok yang mendasari proses komunikasi antarbudaya adalah konsep-konsep tentang ‘kebudayaan’ dan ‘komunikasi’. Hal ini ditekankan oleh Sarbaugh (1979) yang menyatakan bahwa pengertian tentang komunikasi antarbudaya memerlukan suatu pemahaman tentang konsep-konsep komunikasi dan kebudayaan serta adanya saling ketergantungan antar keduanya. Saling ketergantungan ini dapat terbukti apabila disadari bahwa:
1) Pola-pola komunikasi yang khas dapat berkembang atau berubah dalam suatu keompok kebudayaan tertentu;
2) Kesamaan tingkah laku antara satu generasi dengan generasi berikutnya hanya dimungkinkan berkat digunakannya sarana-sarana komunikasi.
Sementara Smith (1966) menerangkan hubungan yang tidak terpisahkan antara komunikasi dan budaya sebagai berikut:
1) Kebudayaan meruakan suatu kode atau kumpulan peraturan yang dipelajari dan dimiliki bersama.
2) Untuk mempelajari dan memiliki bersama diperlukan komunikasi, sedangkan komunikasi memerlukan kode-kode dan lambang-lambang yang harus dipelajari dan dimiliki bersama.
Untuk lebih mengerti hubungan komunikasi dengan kebudayaan bisa ditinjau dari sudut pandang perkembangan masyarakat, perkembangan kebudayaan, dan peranan komunikasi dalam proses perkembangan tersebut. Perkembangan mencerminkan hubungan terus menerus dan berlangsung dan di mana simbol dan lambang berlangsung dalam proses resiprokal (timbal-balik) antara orang-orang didalamnya.
Unsur-unsur Kebudayaan
Karena kebudayaan memberikan identitas pada sekelompok manusia, maka muncul suatu persoalan yakni bagaimana cara kita mengidentifikasi aspek-aspek atau unsur-unsur kebudayaan yang membedakan satu kelompok masyarakat budaya dari kelompok masyarakat budaya lainnya. Samovar (1981) membagi berbagai aspek kebudayaan kedalam tiga pembagian besar unsur-unsur sosial budaya yang secara langsung sangat mempengaruhi penciptaan makna untuk persepsi, yang selanjutnya menentukan tingkah laku komunikasi.
Pengaruh-pengaruh terhadap komunikasi ini sangat beragam dan mencakup semua segi kegiatan sosial manusia. Dalam proses KAB unsur-unsur yang sangat menentukan ini bekerja dan berfungsi secara terpadu bersama-sama seperti komponen dari suatu sistem stereo, karena masing-maasing saling membutuhkan dan berkaitan. Tetapi dalam penelaahan, unsur-unsur tersebut dipisah-pisahkan agar dapat diidentifikasi dan ditinjau secara satu persatu. Unsur-unsur sosial budaya tersebut adalah:
1) Sistem keyakinan, nilai dan sikap.
2) Pandangan hidup tentang dunia.
3) Organisasi sosial.
Pengaruh ketiga unsur kebudayaan tersebut pada makna untuk persepsi terutama pada aspek individual dan subjektifnya. Kita semua mungkin akan mlihat suatu objek atau peristiwa sosial yanng sama dan memberikan makna objektif yang sama, tetapi makna individualnya tidak mustahil akan berbeda. Misalnya orang Amerika dengan Arab sepakat menyatakan seseorang wanita berdasarkan wujud fisiknya. Tetapi kemungkinan besar keduanya akan berbeda pendapat tentang bagaimana wanita itu dalam makna sosialnya. Orang Amerika memandang nilai kesetaraan antara pria dengan wanita, sementara orang Arab memendang wanita cenderung menekankan wanita sebagai ibu rumah tangga.
Peranan Persepsi Dalam komunikasi Antar Budaya
Persepsi individu mengenai dunia sekelilingnya, orang, benda, dan peristiwa mempengaruhi berlangsungnya KAB. Pemahaman dan penghargaan akan perbedaan persepsi diperlukan jika ingin meningkatkan kemampuan menjalin hubungan dengan orang yang berbeda budaya. Kita harus belajar memahami referensi perseptual mereka, sehingga kita akan mampu memberikan reaksi yang sesuai dengan ekspektasi dalam budaya mereka. Karenanya pengertian secara umum tentang persepsi diperlukan sebagai landasan memahami hubungan antara kebudayaan dan persepsi.
Persepsi merupakan proses internal yang dilalui individu dalam menseleksi, dan mengatur stimuli yang datang dari luar. Secara sederhana persepsi dapat dikatakan sebagai proses individu dalam melakukan kontak/hubungan dengan dunia sekelilingnya. Dengan cara mendengar, melihat, meraba, mencium dan merasa kita dapat mengenal lingkungan dan sadar apa yang terjadi di luar diri kita. Apa yang terjadi sebenarnya ialah bahwa kita menciptakan bayang-bayang internal tentang objek fisik dan sosial serta peristiwa-peristiwa yang dihadapi dalam lingkungan. Dalam hal ini masing-masing individu berusaha untuk memahami lingkungan melalui pengembangan struktur, stabilitas, dan makna bagi persepsinya. Pengembangan ini mencakup kegiatan-kegiatan internal yang mengubah sistem stimuli menjadi impuls-impuls (rangsangan) yang bergerak melalui sistem syaraf ke otak, serta mengubahnya lagi ke dalam pengalaman-pengalaman yang bermakna. Kegiatan internal perseptual ini dipelajari. Setiap orang lahir sudah dengan alat-alat fisik yang penting bagi persepsi, seperti halnya dengan alat untuk mampu berjalan. Dalam hal ini orang harus belajar untuk mencapai kemampuan tersebut. Secara umum proses persepsi melibatkan tiga aspek :
1. Struktur
Jika kita menutup mata, memalingkan muka dan dan kemudian membuka mata, kita akan melihat lingkungan yanng terstruktur dan terorganisasikan. Apa yang kita hadapi mempunyai bentuk, ukuran, tekstur, warna, intensitas, dll. Bayangan kita mengenai lingkungan merupakan hasil dari kegiatan kita secara aktif memproses informasi, yang mencakup seleksi dan kategorisasi input/masukan. Kita mengembangkan kemampuan membentuk struktur ini dengan mempelajari kategorisasi-kategorisasi untuk memilah-milah stimulasi eksternal.
Kategorisasi untuk mengkalsifikasikan lingkungan ini dapat berbeda-beda antara orang yang satu dengan lainnya. Kategori tergantung pada sejarah pengalaman dan pengetahuan kita. Misalnya kata ‘rumah” konsep fisiknya akan berbeda antara orang asia dengan orang eskimo.
Objek-objek sosial dan fisik juga akan mempunyai struktur yang berbeda-beda tergantung pada kebutuhan saat itu. Fungsi misalnya bisa digunakan sebagai kategori. Dalam membeli pena kita mempunyai beberpa kategori seperti warna, ukuran dsb.
2. Stabilitas
Dunia realitas yanng berstruktur tadi mempunyai kelanggengan, dalam arti tidak selalu berubah-ubah. Melalui pengalaman kita mengetahui bahwa tingi/besar seseorang tetap , walajupun dari bayangan terfokus pada mata kita berubah seiring dengan perbedaan jarak. Walaupun alat-alat panca indera kita sangat sensitif, kita mampu untuk secara intern menghaluskan perbedaan-perbedaan atau perubahan-perubahan dari input sehingga dunia luar tidak berubah-ubah.
3. Makna
Persepsi bermakna dimungkinkan karena persepsi-persepsi terstruktur dan stabil tidak terasingkan/terlepas satu sama lain, melainkan berhubungan setelah selang beberapa waktu. Jika tidak, maka setiap masukan yang sifatnya perseptualakan ditangkap sebagai sesuatu yang baru. Dan akibatnya kita akan selalu berada dalam keadaan heran/terkejut/aneh dan gtiak ada yag nampak familiar bagi kita.
Makna berkembang dari pelajaran dan pengalaman kita masa lalu, dan dalam kegiatan yang ada tujuannya. Kita belajar mengemangkan aturan-atruan bagi usaha dan tujuan yang ingin dicapai. Dengan atruan-aturan ini kita kita bertindak sebagai pemroses aktif dari stimulasi kita mengkategorisaikan peristiwa-peristiwa di masa lalau dan sekarang. Kita menjadi pemecah masalah yang aktif dalam usaha mencari makna dari lingkunagan kita. Artinya, kita belajar untuk memberi makna pada persepsi-persepsi kita yang dianggap masuk akal jika dihubungkan dengan pengalaman masa lalu, tindakan dan tujuan masa sekarang, dan antisipasi kita tentang masa depan.
Suatu hal yang pokok dalam makna ini adalah sistem kode bahasa. Dengan kemampuan bahasa, kita dapat menangkap stimulasi eksternal dan menghasilkan makna dengan memberi warna dan merumuskan kategorinya. Dengan memberi kode secara linguistik pada pengalaman-pengalaman, kita dapat mengingat, memanipulasi, dan membagi bersama dengan orang lain, serta menghubungkan mereka pada pengalaman-pengalaman lain melalui penggunaan kata-kata yang mencerminkan pengalaman-pengalaman itu. Makna, karenanya, tidak dapat dilepaskan dari kemampuan bahasa dan tergantung pada penggunaan kta atas kata-kata yang dapat memberi gambaran secara tepat
Dimensi-dimensi Persepsi
Kita telah membahas sebelumnya bahwa persepsi tentang lingkungan fisik dan sosial merupakan kegiatan internal dalam menangkap stimuli dan kemudian memrosesnya melalui sistem syaraf dan otak sampai akhirnya tercipta struktur, stabilitas, dan makna darinya. Untuk memahami bekerjanya proses tersebut, kita harus menyadari akan adanya dua dimensi pokok fundamental dari persepsi:
1) Dimensi fisik (mengatur/mengorganisasi)
2) Dimensi psikologis (menafsirkan).
Kedua dimensi ini secara bersama-sama bertanggungjawab atas hasil-hasil persepsi, sehingga pengertian tentangnya akan memberi gambaran tentang bagaimana persepsi terjadi.
1) Dimensi Persepsi secara Fisik
Sekalipun dimensi fisik ini merupakan tahap penting dari persepsi, tetapi untuk tujuan kita mempelajari KAB, hanya merupakan tahap permulaan dan tidak berapa perlu untuk terlalu didalami. Dimensi ini menggambarkan perolehan kita akan informasi tentang dunia luar. Tahap permulaan ini mencakup karateristik-karakteristik stimuli yang berupa energi, hakikat dan fungsi mekanisme penerimaan manusia (mata, telinga, hidung, mulut, dan kulit) serta transmisi data melalui syaraf menuju otak, untuk kemudian diubah ke dalam bentuk yang bermakna.
Bagaimana bekerjanya anggota tubuh manusia pada tahap ini dapat dikatakan sama antara satu orang dengan orang lainnya, baik yang berasal dari kebudayaan yang sama ataupun berbeda. Karena setiap orang pada dasarnya memiliki mekanisme anatomis dan biologis yang sama, yang menghubungkan mereka dengan lingkungannya.
2) Dimensi Persepsi secara Psikologis
Dibandingkan dengan penanganan stimuli secara fisik, keadaan individu (seperti kepribadian, kecerdasan, pendidikan, emosi, keyakinan, nilai, sikap, motivasi dan lain-lain) mempunyai dampak yang jauh lebih menentukan terhadap persepsi mengenai lingkungan dan perilaku. Dalam tahap ini, setiap individu menciptakan struktur, stabilitas, dan makna dalam persepsinya, serta memberikan sifat yang pribadi dan penafsiran mengenai dunia luar.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita menerima begitu sbanyak masukan pesan. Misalnya ketika membaca buku, selain kata-kata yang ada dalam buku tersebut, kita juga akan menerima pesan lainnya seperti suhu udara dalam ruangan tempat kita berada, kondisi kursi yang diduduki, suara air di kamar mandi, suara anak yang menangis, dan berbagai stimulus lainnya yang ada di sekitar kita. Semua stimulus ini secara bermasaan akan ikut mempengaruhi proses kegiatan kita dalam membaca buku. Namun demikian, dalam praktiknya tidak mungkin kita mengolah semua masukan pesan yang kita terima. Dengan kata lain kita melakukan penyeleksian terhadap semua stimulus yang kita terima. Proses penseleksian ini terjadi secara cepat (dalam beberapa detik saja),dan mungkin secara spontan atau dalam keadaan tidak sadar.
Keputusan untuk menyeleksi semua masukan pesan yang akan diberi makna secara langsung berhubungan dengan kebudayaan kita. Selama hidup kita telah belajar, baik selaku individu ataupun selaku anggota dari suatu kelompok kebudayaan tertentu. Ini berarti bahwa kebudayaan memang mempunyai pengruh pada proses dan hasil persepsi.
Proses seleksi dalam persepsi mengenai suatu objek dan lingkungan sekelilingnya, menurut Samovar (1981) secara umum melibatkan tiga yang saling berkaitan yakni:
1. selective exposure (seleksi terhadap pengenaan pesan/ stimulus)
2. selective attention (seleksi dalam hal perhatian)
3. selective retention (seleksi yang menyangkut retensi/ ingatan).
Referensi :
Drs. A. Mulyana, Teori Komunikasi-modul 14,2008