Selasa, 10 Mei 2011

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945

Setelah perubahan UUD 1945, maka mulai tanggal 10 agustus 2002, susunan lembaga-lembaga ketatanegaraan negara kesatuan republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. MPR
Undang-undang dasar 1945 mengatur tentang majelis permusyawaratan rakyat (MPR)di dalam pasal 1 ayat 2, pasal 2, pasal 3, pasal 6 ayat 2 dan pasal 37.Pada bagian penjelasan umum undang-undang dasar 1945 menegaskan kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.Badan ini memegang kedaulatan rakyat Indonesia.Badan tertinggi inilah sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.Majelis ini menetapkan UUD, menetapkan garis-garis besar haluan negara (GHBN), mengangkat kepala negara (presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Pada bulan oktober 1992 dilantik anggota MPR yang baru untuk tugas 5 tahun dari tahun 1992 sampai 1997.
Mari kita simak berita harian kompas tanggal 27 maret 1992 yang mengetengahkan judul MPR perlu berperan lebih aktif. Hal yang diperbincangkan terhadap lembaga tertinggi negara ini berkisar: memisahkan kepemimpinan MPR dan DPR, anggota DPR yang menyiapkan rancangan GBHN, MPR paling tidak bersidang setahun sekali, menjabarkan fungsi majelis permusyawaratan rakyat menjadi pengawasan dan penindakan terhadap eksekutif, legislative, dewan pertimbangan agung, mahkamah agung dan badan pemeriksa keuangan, mengefaluasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan MPR dan GHBN, membuat laporan untuk diserahkan ke MPR untuk masa tugas berikutnya.


A. Kekuasaan , Tugas Dan Wewenang MPR
UUD 1945 menggunakan perkataan kekuasaan yang dimiliki majelis pemusyawaratan rakyat yaitu: menetapkan UUD (pasal 3), menetapkan GHBN (pasal 3), memilih presiden dan wakilnya (pasal 6), mengubah UUD (pasal 37). Ketetapan-ketetapan MPR menggunakan perkataan tugas dan wewenang yang dimiliki MPR yaitu sebagai berikut:
1. Tugas MPR:
a. Menetapkan UUD
b. Menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN)
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
2. Wewenang MPR:
a) Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan GBHN yang pelaksaannya ditugaskan kepada presiden atau mandataris.
b) Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan majelis.
c) Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat presiden dan wakil president.
d) Meminta pertanggung jawaban dari presiden atau mandataris mengenai pelaksanaan GBHN, dan menilai pertanggung jawaban tersebut.
e) Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden atau mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan atau UUD.
f) Mengubah undang-undang dasar.
g) Menetapkan peraturan tata tertib majelis.
h) Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota
i) Mengambil atau memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah atau janji anggota.[1]

2. DPR
Dewan perwakilan rakyat merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang memiliki susunan, kedudukan, fungsi, tugas wewenang dan kewajiban.
Mengenai dewan perwakilan rakyat diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 22 UUD 1945.Anggota dpr dipilih melalui pemilu (pasal 19 ayat 1) dan susunannya diatur dengan undang-undang (pasal 19 ayat 2).Keanggotaan DPR merangkap keanggotaan MPR.Maka kedudukan DPR ini kuat dan tidak dapat dibubarkan oleh presiden.

A. Tugas-tugas DPR Dalam UUD 1945 Hasil Amandemen Adalah SebagaiBerikut:

1) Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2) Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
3) Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPR yang berkaitan dengan bidang tertentu serta mengikutsertakannya dalam pembahasan.
4) Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
5) Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
6) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
7) Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, SDA, sumberdaya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN pajak, pendidikan dan agama.
8) Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan BPD.
9) Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
10) Memberi persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi yudisial.
11) Memberikan persetujuan calon hakim yang diusulkan komisi yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
12) Memilih 3 orang calon hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan.
13) Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
14) Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau pembentukan UU.
15) Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindak lanjuti aspirasi rakyat.
16) Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan oleh UU.

B. Hak Dan Kewajiban DPR
Sebagai lembaga perwakilan, DPR mempunyai hak, antara lain interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Hak yang dimiliki setiap anggota dpr adalah:
1) Mengajukan RUU
2) Mengajukan pertanyaan.
3) Menyampaikan usul dan pendapat.
4) Memilih dan dipilih
5) Membela diri
6) Imunitas
7) Protokoler
8) Keuangan dan administrative

C. Kewajiban DPR
1) Mengamalkan pancasila.
2) Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
3) Menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia dan kerukunan nasional.
4) Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
5) Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
6) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
7) Memperhatikan peningkatan kesejahteraan rakyat.
8) Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindak lanjuti aspirasi rakyat.
9) Memberi pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya.
10) Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR.

3. DPD
Salah satu lembaga kedaulatan rakyat yang baru adalah dewan perwakilan daerah.Menurut pasal 22 c ayat 1, anggota DPD yang dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu.[2]
Wewenang DPD:
Jika dipetakan kewenangan kewenangan DPD sebagai mana dapat diambil dari ketentuan pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) hanyalah terbatas dalam masalah-masalah tertentu seperti di bawah ini.
1) Dapat Mengajukan RUU
Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA, serta yang berkaitan dengan pertimbangan kekuasaan pusat dan daerah.
2) Ikut Membahas UU
Tanpa boleh ikut menetapkan atau memutuskan, DPD boleh ikut membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA, dan sumber daya ekonomi serta pertimbangan kekuasaan pusat dan daerah.
3) Memberi Pertimbangan
DPD diberi kewenangan untuk Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU, APBN, pajak pendidikan dan agama.Dapat mengawasi pelaksanaan UU berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi, pelajsanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
4) Dapat Melakukan Pengawasan
DPD juga dapat melakukan pengawasan dalam pelaksanaan bidang-bidang: otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengembangan SDA, dan sumber daya ekonomilainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, APBN, pajak, pendidikan dan agama.[3]

4. PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Presiden adalah kepala pemerintahan (eksekutif).Diindonesia, presiden selain sebagai kepala eksekutif juga sebagai kepala negara. Presiden menurut UUD 1945 memiliki kekuasaan meliputi 3 bidang yaitu bidang eksekutif,legislative dan sebagai kepala negara.
a. Kekuasaan presiden bidang eksekutif berdasarkan pasal 4 dan pasal 5 UUD 1945, kekuasaan presiden bidang eksekutif adalah:
1) Kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat (1))
2) Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU (Pasal 5 ayat(2))
b. Kekuasaan presiden dalam bidang legislative
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan menyusun, mengesahkan dan mengawasi pelaksanaan perundang-undangan. Kekuasaan presiden dalam bidang legislative adalah bekerja sama dengan DPR dalam melaksanakan tugas legislative, yaitu membuat UU dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
c. Tugas-tugas pokok presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD 1945 adalah:
1) Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.(Pasal 10)
2) Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.(Pasal 11)
3) Menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.(Pasal 12)
4) Mengangkat 2 dan konsul serta menerima duta negara lain.(Pasal 13)
5) Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.(Pasal 14)
6) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.(Pasal 15).[4]

5. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
BPK merupakan badan yang bertugas memeriksa tanggung jawab keuangan negara.Dalam pelaksanaan tugasnya BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, tetapi bukan berarti ddi atas pemerintah.
Seperti dinyatakan dalam pasal 23 e ayat 1 bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD sesuai kewenangannya.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan DPD dan disyahkan oleh presiden.Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.

6. KEHAKIMAN
Lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah:
A. Mahkamah Agung (MA)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.Merdeka yang dimaksud di sini berarti tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah, DPR, maupun MPR.Tugas MA adalah mengawasi jalannya UU dan memberi sangsi terhadap segala pelanggaran terhadap UU.Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung.
B. Mahkamah Kostitusi (MK)
Mahkamah konstitusi adalah sebuah lembaga baru di wilayah kehakiman.MK mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Ke 9 anggota tersebut yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, 3 orang oleh presiden.
Kewenangan MK adalah:
1) Berwenang mengadili pada tingkat pertama da terakhir dan putusannya bersifat final.
2) Untuk menguji UU terhadap UUD
3) Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
4) Memutuskan pembubaran partai politik.
5) Memutuskan perselisihan hasil pemilu.
C. KomisiYudisial (KY)
Komisi yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004.
Menurut jimly Asshiddiqie, maksud dibentuknya komisi yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar warga masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pan hakiengangkatan, penilaian kerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Semua ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan yang Mahaesa.Dengan kehormatan dan keluhuran martabatnya itu kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bersifat imparsial.Diharapkan dapat diwujudkan sekaligus diimbangi oleh prinsipakuntabilitas kekuasaan kehakiman, baik dari segi hukum maupun dari segi etika.Untuk itu diperlukan institusi pengawasan yang independen terhadap para hakim itu sendiri.[5]
Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.[6]
1. Wewenang komisi yudisial
Lembaga ini berfungsi mengawasi prilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Selain itu lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Wewenang komisi yudisial lainnya adalah menjaga dan menegakan kehormatan keluhuran martabat serta prilaku hakim.Komisi yudisial terdiri atas 7 anggota.Anggota komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
2. Tugas Komisi Yudisial
Dalam melaksanakan wewenangnya, komisi yudisial mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon hakim agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Setelah diadakannya perubahan (amandemen) UUD 1945, maka mulai tanggal 10 agustus 2002, susunan lembaga-lembaga ketatanegaraan negara kesatuan republik Indonesia ada 8 lembaga:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat(DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Presiden dan wakil presiden (Pres dan Wapres)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
7. Mahkamah Kostitusi (MK)
8. Komisi Yudisial (KY)